Selamat Datang di Blog Kami

Blog ini khusus memuat catatan dan kumpulan status Abdullah Isma'ili di facebook

Blog ini merupakan bentuk terima kasih kami (admin) pada abah kami Abdullah Isma'ili

Silakan bertanya pada kami di facebook
1. Safiyah Alifa
2. Syarifah Safinah Alaydrus
3. Yudas Iskandar
4. Evida Zaitun Alkaff
5. Surya Hamidi

lovely family

lovely family
edited by Zakki Assegaf

Jumat, 14 Januari 2011

Jurnal UNDARK NO. 005

Pintu Masuk ke FISIKA CINTA (3):

CINTA DALAM "SEPOTONG" KHUMS

Sering kita dengar sejumlah orang berkata, "Ulama fulan telah berfatwa bahwa bla bla bla..." Mereka berkata demikian agar kita mematuhi FATWA tersebut. Padahal kita sebelumnya tidak tahu-menahu tentang fatwa itu.

Ana mengambil kasus yang sangat khusus...

Pertama, seseorang mengutip suatu fatwa untuk kepentingan pihaknya. Tanpa ia sadari, ia telah memperbudak Mufti yang mengeluarkan fatwa itu. Ia seperti penguasa zalim yang memanfaatkan fatwa untuk kekuasaannya.

Kedua, seseorang mengutip fatwa untuk kepentingan kita. Kalau kita patuhi begitu saja, maka kita lah yang memperbudak sang Mufti itu. Kita jadi TUAN yang Mufti itu harus mengabdi kepada kita melalui fatwanya.

UPAH ATAS FATWA:

Mufti bukanlah Presiden atau Menteri atau Kepala Daerah yang kita punya ikatan melalui pemilu dan pajak. Presiden dan perangkan pemerintahan negara adalah budak-budak kita. Dengan atau tanpa konfirmasi, kapan dan dimana pun, mereka selalu harus mengabdi kepada kita.

Beda dengan Mufti, ia mulia. Bukan soal apa yang ia fatwakan. Tetapi soal bagaimana kita mendatanginya dan memohon fatwa kepadanya. Mendatangi, memberikan penghormatan, dan memohon dengan adab selayaknya orang yang butuh adalah upah kita kepadanya.

Mau ketemu pejabat pemerintah harus sogok sana-sini, berkorban, padahal untuk urusan dunia. Koq terhadap Mufti yang fatwanya untuk keselamatan akhirat kita, tidak kita tunaikan hak-haknya...

HAK CIPTA:

Kedudukan fatwa itu haruslah dipandang sebagai sesuatu yang terkait dengan hak cipta. Fatwa adalah suatu TEOREMA yang sangat bernilai, seperti teorema dalam matematika, fisika, dan teknik. Teorema matematika, fisika, atau teknik, apabila dijual, pasti laku dengan harga tinggi.

Dan ini wajar. Untuk menciptakan suatu teorema, dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Dan modal ini harus lah dibayar oleh setiap pemakainya.

UPAH ATAS KUTIPAN AYAT DAN HADITS:

Seperti itu pulalah setiap kali mengutip ayat dan hadits. Bukankah ayat dan hadits lebih tinggi nilainya ketimbang fatwa?

Modal untuk turunnya ayat / hadits adalah harta, keringat, darah, nyawa, dan air mata Muhammad saw dan orang-orang yang mendukung beliau saw pada zamannya.

Dan kebenayakan kita mencibirnya!
Kebanyakan kita merasa punya HAK untuk mendapatkan ayat dan hadits tanpa memberi upah!
Kebanyakan kita merasa diri sebagai TUAN yang Nabi saw adalah BUDAK!

Dan Muhammad saw tau itu!
Dan beliau saw MALU mengungkapkannya!

Oleh karena itu, Allah aw berfirman kepada beliau saw:

[42.23] Itulah (karunia) yang (dengan itu) Allah menggembirakan hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengerjakan amal saleh. KATAKANLAH (wahai Muhammad):

"Aku tidak meminta kepadamu sesuatu UPAH pun atas seruanku kecuali CINTA dalam kekeluargaan".

Dan siapa yang mengerjakan kebaikan akan Kami tambahkan baginya kebaikan pada kebaikannya itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.

"HUJJAHKU ADALAH BANTAHANMUA":

Bantahlah apa yang ana uraikankan tentang UPAH di atas. Dan bantahanmu adalah HUJJAHku bahwa itulah yang menyebabkan Muhammad saw MALU untuk menyampaikannya kepadamu. Dan Allah aw ringankan beban malu beliau saw dengan perintah KATAKANLAH itu.

Ada ERROR dalam otak kebanyakan kita. Secara terselubung, kita merasa diri kita mulia, dan Muhammad saw adalah BUDAK yang memohon-mohon kepada kita untuk menunaikan ayat dan haditsnya...

Tanpa kita upahi...

MAWADDATAN FÎ AL-QURBA:

Yang diterjemahkan sebagai "cinta dalam kekeluargaan" dalam ayat 23.42 di atas adalah "mawaddatan fî al-qurba". Yang dimaksud dengan terjemahan "cinta dalam kekeluargaan" adalah bahwa Nabi saw tidak butuh upah dari kita, asalkan cukup bagi kita untuk mencintai keluarga kita...

Jadi, Muhammad saw bukan saja "budakku" tetapi juga budak keluargaku...

Hebat!

Muhammad saw berjuang, hartanya dari Sayyidah Khadijah as, dan semua itu demi pengabdian kepada Antum dan keluarga Antum...

Antum punya keluarga yang harta Antum diwariskan kepada mereka... Khadijah as punya putri Sayyidah Zahra as, akan tetapi Sayyidah Zahra as tidak berhak atas waris... Ahli waris Khadijah as bukan Zahra as... Bukan! Ahli warisnya adalah Antum dan keluarga Antum. Itulah sehingga Antum berhak atas ayat dan hadits tanpa bayaran, malah keluarga Antum berhak atas cinta...

FATHIMAH AS "TIDAK BERHAK"!:

[8.41] Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya SEPERLIMA untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqân, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Menterjemahkan AL-QUBRA sebagai "kerabat Rasul" adalah "keliru". Ya, karena, kalau "kerabat Rasul", maka MAWADDATAN FÎ AL-QURBA artinya "cinta kepada kerabat Rasul"...

Keliru!

Kerabat Rasul saw tidak berhak!
Fathimah as tidak berhak!

Harusnya SEPERLIMA itu untuk KELUARGAmu!

PARA AHLI MATHEMATICAL PHYSIC YANG DIREMEHKAN:

Antum dapat petantang-petenteng dengan modenitasmu lantaran kemajuan pada mathematical physic di dunia modernmu ini. Prestasimu lantaran prestasi di bidang matematical physic.

Dan ahli matematical physic bukan Antum melainkan YAHUDI!

Yang Antum banggakan adalah YAHUDI!

Antum adalah budak YAHUDI!

Itu semua lantaran Antum berkiblat kepada Yahudi sembari memandang remeh Muhammad saw...

AKAL SEHAT Antum tidak percaya bahwa Muhammad saw adalah ahli mathematical physic.

Antum mencibir!

Antum tidak percaya kepada hadits, "Aku adalah KOTA ILMU dan Ali PINTUnya..."

Antum remehkan Muhammad, Ali, dan Ahlul Bayt saw...

NAFQAH YANG MANA?

[2.261] Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat-gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Yang menjadi pertanyaan, "NAFQAH jenis manakah yang ganjarannya 700 itu?"

Begini...

Apakah RIZQI yang Antum peroleh itu berasal dari Allah aw? Apa hujjahmu? Bukankah itu semua hasil keringatmu sendiri? Bukankah itu
lantaran Antum menjual ilmu-ilmu Yahudi yang Antum kuasai?

Bukan "tuhan telah mati" gagimu?

RIZQI:

Kecuali bagi mereka yang percaya kepada Allah aw Yang Maha Memberi RIZQI, maka, bagi mereka, ayat 2.261 di atas menjadi rumus:

R = 700 x N',

dimana R adalah RIZQI yang diperoleh dari mana pun sumbernya. Selanjutnya, N' adalah NAFQAH KHUSUS yang mereka belanjakan sehingga
ganjarannya adalah R.

KHUMS:

Khums adalah SEPERLIMA dalam ayat 8.41 yang telah dikutip di atas. Apabila Antum memperoleh RIZQI, maka tentunnya akan Antum belanjakan untuk kebetuhan hidup Antum. Total belanja dari rizqi itu, dalam 1 Tahun Hijriyah, itulah NAFQAH.

Tentunya ada sisanya, katakan saja SHU, yaitu Sisa Hasil Usaha dalam 1 Tahun Hijriyah dari RIZQI itu saja, disingkat S.

Kita tulis:

S = R - N,

dimana N adalah NAFQAH atau belanja dari RIZQI tersebut dalam 1 Tahun Hijriyah.

Selanjutnya,

Kh = 1/5 x S,

dimana Kh adalah KHUMS.

Tentu juga kebanyakan Muslimin tidak tau. Ya, KHUMS telah dihapus segera setelah Aba Zahra saw wafat...

AKTIVA DAN PASIVA:

Mengapa sebagian Muslimin membayar KHUMS? Karena mereka percaya bahwa mereka memperoleh RIZQI adalah berkat UTANG atau PASIVA berjangka 1 Tahun Hijriyah. Dan RIZQI adalah AKTIVA, sehingga ayat 2.261
dipenuhi oleh rumus:

AKTIVA = 700 x PASIVA,

R = 700 x Kh.

ENERGI ELEKTRON DALAM MODEL ATOM BOHR:

Bohr menurunkan energi elektron dalam ungkapan yang, memang jarang
dituliskan, yakni:

E x T = 1/2 x L,

dimana E, T, dan L berturut-turut adalah energi, periode atau TAHUN, dan momentum sudut elektron.

Planet-planet juga memenuhi rumus di atas. Bahkan HUKUM KEPPLER III atau HUKUM PERIODE juga mengambil bentuk serupa.

"AKU JUGA!":

Ayat 8..41 menjelaskan bahwa:

Kh = 1/5 x S,

dimana Kh adalah KHUMS dan S adalah SHU. Sisanya jadi TABUNGAN = 4/5 x S = 4 x Kh. Dengan demikian, TABUNGAN = RIZQI - NAFQAH menjadi 4 x Kh = 700 x Kh - N, dimana N adalah NAFQAH dalam 1 Tahun Hijriyah atas RIZQI itu.

Rumus ini menjadi N = (700 - 4) x Kh = 694 x Kh = (29 x 12) x Kh. Angka 29x12 adalah angka 1 Tahun Hijriyah. Maka kita peroleh:

Kh x T = 1/2 x N,

dimana T adalah 1 Tahun Hijriyah.

Ya, orang yang membayar KHUMS akan berkata, "Aku juga memenuhi rumus fisika E x T = 1/2 x L itu..."

GENERAL SYMMETRY:

Rumus fisika E x T = 1/2 x L adalah rumus umum yang berlaku untuk baik
elektromagnet maupun gravitasi. Rumus inilah yang sedang dicari-cari oleh fisikawan teoritik selama ini, akan tetapi tidak berhasil ditemukan. Salah satu penyebab utama ketak-berhasilan itu adalah lantaran NAMA, ISTILAH, atau SIMBOL yang berbeda-beda antara elektromagnet dan gravitasi.

Sebagai contoh, massa sangat serperan dalam gravitasi, sedangkan dalam
elektromagnet tidak ada sama sekali massa itu. Fisikawan teoritik boleh saja menguasai elektromagnet maupun gravitasi, dan itu dalam keadaan tidak tau sama sekali apa itu massa dalam elektromagnet.

Jelas saja fisikawan teoritik tidak mengetahui KHUMS dan NAFQAH yang memenuhi rumus Kh x T = 1/2 x N, suatu rumus yang simetri dengan E
x T = 1/2 x L dalam fisika teoritik.

Banyak yang fisikawan teoritik tidak faham. Termasuk simetri ini:

~KHUMS adalah ENERGI total,

~NAFQAH adalah MOMENTUM SUDUT.

Fisikawan dan ekonom tidak kau bahwa inilah GENERAL SYMMETY!

KHUMS ADALAH CINTA:

Antum meremehkan

MAWADDATAN FI AL-QURBA sebagai UPAH Antum kepada Muhammad saw, yaikni mencintai Ahlul Bayt, AL-QUBRA, sudah pasti Antum enggan membayar KHUMS kepada Ahlul Bayt dan dzuriyat Ahlul Bayt.

Padahal KHUMS adalah CINTA...

Antum tidak mencinta!

Maka bagaimana mungkin Antum dapat mengapresiasi Muhammad dan Ahlul Bayt sebagai para ahli mathematical physic sejati...

Allâhumma shalli 'alâ Muhammad wa âli Muhammad wa 'ajjil faraja âli Muhammad.

Wassalam!

Tidak ada komentar: